Mobil Silver BP 1577 ZS Diduga Edarkan Ribuan Rokok Ilegal di Nongsa, Bea Cukai Batam Didesak Bertindak

admin
23 Okt 2026 10:37
Batam 0 7
3 menit membaca

radarfokus.com. BATAM. Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kian meresahkan warga Kota Batam. Sebuah mobil jenis Pajero/Terano warna silver dengan nomor polisi *BP 1577 ZS* diduga kuat menjadi kendaraan operasional untuk mengedarkan rokok ilegal di wilayah *Kecamatan Nongsa, khususnya Kelurahan Sambau.*

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, mobil tersebut terpantau berkeliling dari warung ke warung dan toko kelontong untuk mendistribusikan rokok tanpa cukai. Diduga, di dalam mobil tersebut terdapat ribuan batang rokok ilegal yang siap diedarkan.

Modus peredaran ini dinilai sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan cukai, sekaligus mematikan usaha pedagang rokok legal yang taat membayar pajak.

“Ini sudah keterlaluan. Setiap hari negara dirugikan miliaran rupiah karena cukai tidak masuk. Kalau dibiarkan, pedagang resmi bisa mati,” ujar salah seorang sumber warga Nongsa yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung berulang kali dan hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Publik pun mempertanyakan kinerja pengawasan Kantor Bea Cukai Tipe B Batam.

“Apakah Bea Cukai tidak mengetahui, atau sengaja membiarkan? Hampir setiap hari ribuan batang rokok ilegal beredar di Nongsa, khususnya Sambau. Banyak rekan-rekan insan pers yang mempertanyakan, kemana Bea Cukai selama ini?” tegas sumber lainnya.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Humas Bea Cukai Batam, respons yang diterima hanya jawaban singkat “terima kasih infonya”. Padahal, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi selama hampir satu bulan terakhir.

Hingga berita ini diterbitkan, mobil dengan ciri-ciri tersebut masih disebut-sebut bebas berkeliaran di wilayah Nongsa.

*Dasar Hukum Pelanggaran:*

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam:

*1. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54:*
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

*2. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan:*
Bea Cukai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

*Tuntutan Masyarakat:*

Masyarakat Nongsa mendesak Kantor Bea Cukai Tipe B Batam untuk segera melakukan penyelidikan, penindakan, penyitaan barang bukti, dan proses hukum terhadap dugaan peredaran rokok ilegal menggunakan kendaraan dengan nopol BP 1577 ZS tersebut.

“Tutup celah ini. Jangan biarkan segelintir orang menggerogoti pendapatan negara. Kami siap memberikan informasi lebih lanjut demi tegaknya hukum di Kota Batam,” tutupnya.

_Sampai berita ini di tayangkan Tim media masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Penulis : Tim              Editor : Tya

KAMAKSI: Dua Kurator Koba Tin Ditahan, Kini Usut Aliran Dana dan Tanggung Jawab Perusahaan
Polres Bangka Barat Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria di Parit Tiga Diamankan
KAMAKSI APRESIASI CAPAIAN PRESTASI GUBERNUR PRAMONO ANUNG DAN WAGUB RANO KARNO, DORONG KONSISTENSI PEMBANGUNAN JAKARTA
KAMAKSI Minta Kortas Tipikor Periksa Dirut BTN, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kredit Rp629,8 Miliar
KAMAKSI Tolak Wacana Menteri Koperasi Fery Juliantono Gaji ASN Lewat KDMP
Selamat atas Pelantikan Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
KAMAKSI Dukung Sekolah Rakyat di Melawi: Langkah Nyata Membangun Generasi Unggul
BAJA SOROTI VALIDITAS ISU DUGAAN KORUPSI DI BANK JAKARTA, MINTA PUBLIK KEDEPANKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
KRL Kerap Gangguan Rugikan Penumpang, KAMAKSI Desak Dirut INKA Mundur
Prof Sutan Nasomal SH, MH, Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans, Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat
KUR Fiktif di Cikarang Diduga Rugikan Negara 3,92 Miliar, KAMAKSI Soroti Pengawasan dan Akuntabilitas Manajemen Bank BJB
DUGAAN PEREDARAN SABU DI PUJON DISOROT, WARGA MENGELUH DAN MENDESAK APARAT BERTINDAK
Buntut Penghinaan Profesi, Ratusan Wartawan Bekasi Raya Gelar Aksi Damai Tuntut Copot Kadis LH
Commander Wish Kapolri Jadi Pedoman! Ketum PWO DWIPA Feri Rusdiono: Jangan Hanya Ucapan, Buktikan di Lapangan!
Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura di tengah Bencana KARHUTLA, KAMAKSI Desak Presiden Prabowo Evaluasi dan Nonaktifkan Sementara Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud
Pesan Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra – Jangan Kejar Hebat di Mata Manusia, Kejar Manfaat untuk Semesta
Az Zahra Alikha Putri, Siswi SMPN 1 Baleendah, Ukir Segudang Prestasi di Dunia Tari Jaipongan
ASWIN Audiensi dengan PT PLN Batam, Bahas Penyebab Blackout hingga Kompensasi dan Ganti Rugi
Seinima Sapientia Proficiscitur Aconti Copassuni
Nullam Haoreet Sapien Fitamet Zaugue Dapibus Eharetra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x