ASWIN Audiensi dengan PT PLN Batam, Bahas Penyebab Blackout hingga Kompensasi dan Ganti Rugi

admin
20 Okt 2026 01:14
Berita 0 8
5 menit membaca

RADAR-FOKUS.COM, BATAM – Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Batam melakukan audiensi dengan manajemen PT PLN Batam pada Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut membahas gangguan listrik (blackout) yang terjadi di Batam, mulai dari dugaan penyebab gangguan, mekanisme kompensasi pelanggan, hingga persoalan ganti rugi dan evaluasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan ASWIN DPC Kota Batam, warga Kecamatan Sei Beduk dan Nongsa, serta Manager Humas PT PLN Batam, Yoga, beserta jajarannya.

Dalam pertemuan itu, Haris selaku perwakilan ASWIN DPC Kota Batam menyampaikan sejumlah poin yang menjadi perhatian organisasi dan masyarakat. Salah satunya meminta penjelasan mengenai penyebab blackout berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan oleh pihak PT PLN Batam.

Selain itu, ASWIN meminta kejelasan mengenai besaran dan mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan, termasuk dasar regulasi yang digunakan. ASWIN juga mempertanyakan persoalan ganti rugi dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 ayat (3), serta kaitannya dengan ketentuan perlindungan konsumen.

Sementara itu, perwakilan warga bernama Abu Bakar turut menanyakan apakah terdapat hubungan antara kejadian blackout dengan operasional pusat data (data center) di Batam.

PT PLN Batam Jelaskan Dugaan Penyebab Blackout

Menanggapi pertanyaan mengenai penyebab gangguan listrik, Yoga menjelaskan bahwa blackout terjadi akibat kerusakan pada salah satu gardu induk di kawasan Sei Harapan.

Ia menyampaikan adanya dugaan gangguan yang dipicu oleh hewan liar atau monyet. Namun, pihaknya belum dapat memastikan penyebab tersebut karena masih dalam proses penyidikan kepolisian.

“Pada hari berikutnya memang ditemukan bangkai monyet. Namun, apakah itu penyebab pastinya, kami belum bisa menyampaikan saat ini karena hal tersebut dalam penyidikan kepolisian,” ujar Yoga dalam audiensi tersebut.

Dengan demikian, penyebab pasti kerusakan gardu induk tersebut masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

PT PLN Batam Paparkan Mekanisme Kompensasi Pelanggan

Dalam audiensi itu, Yoga juga memberikan penjelasan mengenai besaran kompensasi bagi pelanggan yang terdampak gangguan listrik.

Menurut penjelasan yang disampaikan, pelanggan kategori reguler, seperti rumah tangga, pemerintahan, bisnis, sosial, dan kategori lainnya yang termasuk dalam golongan tersebut, memperoleh kompensasi sebesar 10 persen.

Yoga menjelaskan bahwa penggolongan pelanggan reguler tidak dibatasi pada besaran daya listrik tertentu. Selama pelanggan termasuk dalam kategori yang dikenakan biaya beban, pelanggan tersebut masuk dalam golongan pelanggan reguler sesuai penjelasan pihak PT PLN Batam.

Sementara itu, untuk kategori industri yang menggunakan layanan khusus, besaran kompensasi berkisar antara 15 persen hingga 25 persen, bergantung pada kesepakatan dengan pihak industri.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu perhatian ASWIN untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme kompensasi yang diterapkan PT PLN Batam.

Meski demikian, rincian mengenai dasar perhitungan, persyaratan, serta penerapan kompensasi bagi setiap kategori pelanggan tetap perlu dipastikan melalui dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Ganti Rugi Akan Dievaluasi

Selain kompensasi, Haris juga meminta penjelasan mengenai mekanisme ganti rugi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat gangguan listrik.

Menanggapi hal tersebut, Yoga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi mekanisme penerapan ganti rugi dan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai ketentuan tertulis yang menjadi acuannya.

“Kalau masalah terkait dengan ganti rugi yang disampaikan, nanti kami akan lakukan evaluasi cara penerapannya. Yang tertulis tentu kami tanyakan dulu ke regulator,” ungkap Yoga.

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperoleh kejelasan mengenai penerapan regulasi dan hak pelanggan yang mengalami kerugian akibat gangguan pasokan listrik.

Kondisi CCTV Gardu Induk Turut Dipertanyakan

Dalam kesempatan yang sama, Haris mempertanyakan kondisi sistem keamanan di sekitar gardu induk, khususnya fungsi kamera pengawas atau CCTV pada saat kejadian blackout hingga saat ini.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Yoga menyebutkan bahwa CCTV masih berfungsi secara normal.

Informasi tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam audiensi untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi pengawasan dan keamanan di area gardu induk.

ASWIN Minta Dokumen Evaluasi TMP

Pembahasan kemudian berlanjut pada evaluasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang berkaitan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.

Haris mempertanyakan apakah PT PLN Batam pernah mengajukan evaluasi TMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Yoga menyampaikan bahwa evaluasi terkait TMP terus dilakukan.

Tidak hanya meminta penjelasan secara lisan, Haris juga meminta salinan berita acara, dokumen, serta informasi mengenai proses evaluasi yang telah dilaksanakan.

Permintaan tersebut dimaksudkan agar ASWIN DPC Kota Batam memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai proses evaluasi TMP, termasuk dokumen pendukung yang dapat menjelaskan pelaksanaannya.

Yoga menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan salinan dokumen tersebut kepada ASWIN DPC Kota Batam setelah berkoordinasi dengan bidang terkait yang menangani TMP, sekaligus menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait persoalan yang dibahas dalam audiensi.

ASWIN Apresiasi Ruang Dialog

Menutup audiensi, Haris menyampaikan terima kasih kepada manajemen PT PLN Batam yang telah membuka ruang dialog bagi ASWIN dan perwakilan masyarakat.

Menurut Haris, pertemuan tersebut memberikan penjelasan awal mengenai besaran kompensasi pelanggan serta dugaan penyebab gangguan listrik berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak PT PLN Batam.

Namun, sejumlah hal masih memerlukan tindak lanjut, terutama kepastian penyebab blackout berdasarkan hasil penyidikan, kejelasan mekanisme ganti rugi, serta penyerahan dokumen evaluasi TMP yang telah diminta.

ASWIN DPC Kota Batam berharap komitmen yang disampaikan dalam audiensi dapat ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh informasi yang transparan dan kejelasan mengenai hak-hak mereka sebagai pelanggan listrik.

ASWIN juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara penyedia layanan listrik dan masyarakat agar setiap persoalan yang berdampak pada kepentingan publik dapat dibahas berdasarkan data, regulasi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Sumber : Humas ASWIN DPC Kota Batam

Editor : Koni Setiadi

KRL Kerap Gangguan Rugikan Penumpang, KAMAKSI Desak Dirut INKA Mundur
BAJA SOROTI VALIDITAS ISU DUGAAN KORUPSI DI BANK JAKARTA, MINTA PUBLIK KEDEPANKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Profesor Dr Sutan Nasomal Rektor UBNB Klaem Bunda Guru Aceh Singkil Ny Habibatussania Safriadi Oyon Isteri Bupati Resmi Dilantik Dunia Pendidikan Pasti Press Maju 2027!!
Polres Bangka Selatan Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.040 Liter Pertalite Diamankan
Polres Bangka Barat Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria di Parit Tiga Diamankan
Mobil Silver BP 1577 ZS Diduga Edarkan Ribuan Rokok Ilegal di Nongsa, Bea Cukai Batam Didesak Bertindak
KAMAKSI APRESIASI CAPAIAN PRESTASI GUBERNUR PRAMONO ANUNG DAN WAGUB RANO KARNO, DORONG KONSISTENSI PEMBANGUNAN JAKARTA
KAMAKSI Minta Kortas Tipikor Periksa Dirut BTN, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kredit Rp629,8 Miliar
KAMAKSI Tolak Wacana Menteri Koperasi Fery Juliantono Gaji ASN Lewat KDMP
Selamat atas Pelantikan Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
KAMAKSI Dukung Sekolah Rakyat di Melawi: Langkah Nyata Membangun Generasi Unggul
Prof Sutan Nasomal SH, MH, Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans, Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat
KUR Fiktif di Cikarang Diduga Rugikan Negara 3,92 Miliar, KAMAKSI Soroti Pengawasan dan Akuntabilitas Manajemen Bank BJB
DUGAAN PEREDARAN SABU DI PUJON DISOROT, WARGA MENGELUH DAN MENDESAK APARAT BERTINDAK
Buntut Penghinaan Profesi, Ratusan Wartawan Bekasi Raya Gelar Aksi Damai Tuntut Copot Kadis LH
Commander Wish Kapolri Jadi Pedoman! Ketum PWO DWIPA Feri Rusdiono: Jangan Hanya Ucapan, Buktikan di Lapangan!
Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura di tengah Bencana KARHUTLA, KAMAKSI Desak Presiden Prabowo Evaluasi dan Nonaktifkan Sementara Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud
Pesan Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra – Jangan Kejar Hebat di Mata Manusia, Kejar Manfaat untuk Semesta
KAMAKSI: Dua Kurator Koba Tin Ditahan, Kini Usut Aliran Dana dan Tanggung Jawab Perusahaan
Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Perintahkan kapolda Riau Sidik Kasus Penyekapan Advokat Wanita Di Kota Pekanbaru “Tangkap Pelaku Agar Efek Jera!!”
Tempora Vincidunt Sabore Etdolore Magnam Aliquam
Amicitiam Eutem Bhibendam Essecensent, Wuia Sitex
Adeas Enimres Abrpicuro Praecepta Dantur. Quicquid Enim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x